This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 16 Januari 2015


Lembaga Penunjang Pasar Modal


  1. Perusahaan efek  Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dana atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha
  2.    Kustodian
    Adalah pihak yang tugasnya menyediakan tempat penitipan efek dan harta-harta lain yang berkaitan dengan efek nasabahnya. Dalam menjalankan tugasnya custodian memiliki beberapa hak untuk menagih deviden saham,bunga oblligasi dan hak-hak lainnya berkaitan dengan efek yang dititipkan oleh nasabahnya.
    3. Biro Administrasi Efek 
    Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat
      4.
    Wali Amanat
    pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek yang bersifat Hutang berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan Emiten baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun layanan jasa kami antara lain sebagai berikut:
     Wali Amanat / Agen Pemantau
     Agen Jaminan
     Agen Pembayaran