- Perusahaan efek Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dana atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha.
-
Kustodian
Adalah pihak yang tugasnya menyediakan tempat penitipan efek dan harta-harta lain yang berkaitan dengan efek nasabahnya. Dalam menjalankan tugasnya custodian memiliki beberapa hak untuk menagih deviden saham,bunga oblligasi dan hak-hak lainnya berkaitan dengan efek yang dititipkan oleh nasabahnya.4. Wali Amanat
3. Biro Administrasi Efek
Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat
pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek yang bersifat Hutang berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan Emiten baik di dalam maupun di luar pengadilan. Adapun layanan jasa kami antara lain sebagai berikut:Wali Amanat / Agen Pemantau Agen Jaminan Agen Pembayaran
Jumat, 16 Januari 2015
05.18
No comments
Langganan:
Postingan (Atom)